Tata Kelola Perusahaan
Good Corporate Governance (GCG) adalah suatu praktik pengelolaan Perusahaan secara amanah dan prudential (memenuhi prinsip kehati-hatian) dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders. Dengan adanya praktek GCG, maka pengelolaan sumberdaya Perusahaan diharapkan menjadi efisien, efektif, ekonomis dan produktif dengan selalu berorientasi pada tujuan Perusahaan dan memperhatikan kepentingan stakeholders secara berimbang
Melalui penyusunan Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan perusahaan secara profesional, transparan, akuntabel, mandiri, efisien serta mendorong pemberdayaan fungsi dan kemandirian Komisaris dan Direksi serta dapat menjadi panduan manajemen dalam membuat keputusan, menjalankan tindakan dengan dilandasi moral tinggi, kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan kesadaran akan tanggung jawab sosial perusahaan serta ke!estarian lingkungan di sekitar Perusahaan.
Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-02/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.
PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (Perseroda) merupakan perusahaan yang dibentuk oleh Pemerintah Sumatera Utara pada tanggal 06 November 2008 yang bergerak di bidang prasarana dan infrastruktur yang bertujuan untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perusahaan Terbatas. PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara sebagai perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah daerah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Kota Binjai berperan serta mendukung program pernerintah dengan melaksanakan dan menunjang kebijakan di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada urnumnya, khususnya pada bidang usaha perencanaan, pengorganisasian, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur serta kegiatan usaha lain dengan memperhatikan kepentingan masyarakat di mana PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara beroperasi. Penerapan praktik-praktik Good Corporate Governance, telah menjadi kebutuhan perusahaan-perusahaan di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Aturan mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-02/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara. Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah suatu tata cara pengelolaan perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN.
Untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dałam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika. Adapun tujuan penerapan Good Corporate Governance menurut Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-02/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara adalah
- Mengoptimalkan nilai perusahaan agar memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan perusahaan. 2. Mendorong pengelolaan perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ. 3. Mendorong agar organ dałam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai morał yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar perusahaan. 4. Meningkatkan kontribusi perusahaan dałam perekonomian nasional 5. Meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional
Dengan memperhatikan pentingnya tujuan penerapan GCG tersebut di atas, maka PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara berkomitmen untuk menerapkan praktik-praktik GCG dałam pengelolaan perusahaan sehari-hari. Komitmen tersebut diwujudkan antara lain dengan membuat infrastruktur GCG yang melandasi penerapan GCG di lingkungan perusahaan, di antaranya adalah dengan penyusunan Pedoman Corporate Governance (Code of Corporate Governance) PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara Yang menjadi acuan/pedoman bagi organ perusahaan (Pemegang Saham/RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi) dałam menerapkan praktik-praktik GCG di lingkungan.
Perusahaan. Namun penerapan GCG pada perusahaan tetap harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan dan norma yang berlaku dan Anggaran Dasar Perusahaan. Dałam hal ini keberhasilan implementasi Pedoman Coporate Governance sangat tergantung pada komitmen dari seluruh organ perusahaan dałam menegakkan dan melaksanakan tata keloia perusahaan yang baik (GCG) dengan didukung oleh seluruh jajaran organ perusahaan.
Pedoman Corporate Governance PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara dilandasi prinsip-prinsip GCG yang terdiri dari :
1. Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai
perusahaan;
2. Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ Persero/Organ Perum sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
3. Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat;
4.Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa Benturan Kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat; dan
5. Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Tujuan
a. Mengoptimalkan nilai perusahaan agar memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan
untuk mencapai maksud dan tujuan perusahaan.
b. Mendorong pengelolaan perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ.
c. Mendorong agar organ dałam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai morał yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta
kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar perusahaan.
d. Meningkatkan kontribusi perusahaan dałam perekonomian nasional.
e. Meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional
2. Manfaat
a. Memperbaiki fondasi perusahaan untuk dapat menjadi perusahaan yang sehat, transparan dan bertanggung jawab.
b. Memperbaiki etika perusahaan sehingga dapat mengurangi periiaku tercela, seperti KKN.
c. Dapat menarik investor potensial, karena pulihnya kepercayaan dengan diterapkannya GCG
d. Terciptanya kinerja perusahaan yang tinggi (high performance).
e. Terwujudnya citra perusahaan yang baik (positive corporate image).
VISI MISI
“Menjadi perusahaan pengembang dan pengelola infrastruktur bertaraf internasional untuk mendukung percepatan pembangunan Sumatera Utara”
MISI
- Mempersiapkan PT PPSU menjadi perusahaan yang profesional, produktif dan kreatif sebagai pengembang dan pengelola bidang infrastruktur.
- Menyediakan pelayanan jasa infrastruktur
- Memberikan kontribusi peningkatan pendapatan asli daerah
1. Undang-Undang:
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan. (UU Dokumen 8/1997)
b. Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. (UU BUMN 19/2003)
c. Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas. (UU PT 40/2007)
d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (UU ITE 11/2008)
e. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik. (UU KIP 14/2008)
2. Peraturan Pemerintah:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN. (PP BUMN 45/2005)
b. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Badan Usaha milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
6173).
3. Peraturan/Keputusan Menteri:
a. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara RI/Kepala Badan Pembina BUMN Nomor Kep-211/M-PBUMN/1999 tentang Laporan Manajemen Perusahaan Badan
Usaha Milik Negara. (Kepmen BUMN 211/1999)
b. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Kep-101/MBU/2002 tentang Penyusunan RKAP. (Kepmen BUMN 101/2002)
c. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor No. Kep-102/MBU/2002 tentang Penyusunan RJP. (Kepmen BUMN 102/2002)
d. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang penerapan tata kelola Perusahaan yang baik (Good
Corporate Governance) pada BUMN. (Permen BUMN 01/2011)5
e. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN No PER-01/MBU/2011 tentang penerapan tata kelola Perusahaan yang
baik (Good Corporate Governance) pada BUMN. (Permen BUMN 09/2012)
f. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN. (Permen BUMN 12/2012)
g. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-21/MBU/2012 tentang Pedoman Penerapan Akuntabilitas Keuangan BUMN. (Permen
BUMN 21/2012)
h. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN. (Permen BUMN
03/2012)
i. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2013 tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi
BUMN. (Permen BUMN 02/2013)
j. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER 09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. (Permen
BUMN 09/2015)
k. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
BUMN. (Permen BUMN 02/2015)
l. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang persyaratan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi BUMN. (Permen BUMN 03/2015)
m. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.
n. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tentang 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi BUMD (Berita
Negara Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 700)
o. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis,Rencana Kerja dan Anggaran ,Ketua Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha milik Daerah (Berita Negara
Republik lndonesia Tahur1 2018 Nomor 115);
4. PERDA No. 3 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Perusahaan Daerah Pembangunan Prasarana Sumatera Utara.