Tata Kelola Perusahaan

demo-attachment-261-Group-56
demo-attachment-911-Group-52

Good Corporate Governance (GCG) adalah suatu praktik pengelolaan Perusahaan secara amanah dan prudential (memenuhi prinsip kehati-hatian) dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders. Dengan adanya praktek GCG, maka pengelolaan sumberdaya Perusahaan diharapkan menjadi efisien, efektif, ekonomis dan produktif dengan selalu berorientasi pada tujuan Perusahaan dan memperhatikan kepentingan stakeholders secara berimbang

Melalui penyusunan Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan perusahaan secara profesional, transparan, akuntabel, mandiri, efisien serta mendorong pemberdayaan fungsi dan kemandirian Komisaris dan Direksi serta dapat menjadi panduan manajemen dalam membuat keputusan, menjalankan tindakan dengan dilandasi moral tinggi, kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan kesadaran akan tanggung jawab sosial perusahaan serta ke!estarian lingkungan di sekitar Perusahaan.

Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-02/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.