keselamatankapallaut-2

Panduan Keselamatan Naik Kapal Laut, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Penumpang?

Ketika naik kapal laut, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh para penumpang. Tidak untuk membatasi kenyamanan, tetapi agar keselamatan penumpang lebih terjaga

Panduan Keselamatan Penumpang Kapal

Setiap moda transportasi memiliki karakteristik yang berbeda-beda sehingga etika yang harus dijaga menyesuaikan dengan jenis angkutan umumnya. Ketika naik kapal laut, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh para penumpang.

Hal ini tidak bermaksud membatasi kenyamanan, justru aturan diterapkan agar semua penumpang merasa nyaman dan yang terpenting, keselamatan mereka lebih terjaga. Sebab, risiko kecelakaan yang terjadi di tengah laut dampaknya dua kali lipat dibandingkan yang terjadi di darat. Saat kecelakaan kapal, meski penumpang bisa menyelamatkan diri keluar dari kapal, mereka belum tentu selamat di tengah laut.

Berikut panduan keselamatan naik kapal yang harus diperhatikan penumpang:

Persiapan Sebelum Berangkat

  • Cermat memilih jadwal keberangkatan dengan mempertimbangkan musim dan cuaca
  • Ketahui kredibilitas perusahaan atau operator pelayaran yang akan Anda naiki dan pilihlah operator yang terpercaya
  • Beli tiket resmi dan hindari praktik percaloan. Anda bisa membeli langsung di lokasi atau loket yang telah terdaftar resmi.
  • Siapkan diri dan barang bawaan Anda:
  1. Pastikan fisik tetap prima
  2. Bekal makanan dan obat-obatan pribadi
  3. Tidak membawa atau memakai barang berharga yang berlebihan.

Saat Berada di Kapal

  • Tidak memaksakan diri naik ke atas kapal yang sudah melebihi kapasitas angkut. Tunda keberangkatan dan tunggu serta ikuti jadwal keberangkatan selanjutnya
  • Cek kondisi kapal. Bila perlu tanyakan kepada kru tentang keselamatan kapal
  • Patuhi peraturan, denah, dan petunjuk keselamatan yang ada di kapal

Sesuai PM 119 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut, setiap penyelenggara angkutan laut wajib menyediakan fasilitas keselamatan dan kesehatan yang mudah terlihat dan terjangkau.

A. Fasilitas Keselamatan

Operator pelayaran wajib menyediakan informasi dan fasilitas keselamatan berupa peralatan penyelamatan darurat dalam bahaya (kebakaran, kecelakaan atau bencana alam), antara lain:

  • Alat pemadam kebakaran
  • Petunjuk jalur evakuasi
  • Jaket keselamatan (life jacket) sesuai dengan kapasitas penumpang
  • Sekoci sesuai dengan kapasitas penumpang.

B. Fasilitas Kesehatan

Operator pelayaran wajib menyediakan informasi dan fasilitas kesehatan untuk penanganan darurat berupa perlengkapan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan).

Catatan: Ketahui prosedur keselamatan yang biasanya terdapat pada papan informasi, denah kapal, dan petunjuk keselamatan di kapal.

  • Ketahui informasi mengenai rute evakuasi, akses ke lokasi penyimpanan sekoci dan jaket pelampung, serta lokasi titik kumpul darurat
  • Hindari mencari lokasi duduk di tempat-tempat yang dilarang seperti bagian geladak atas kapal karena kita tidak pernah bisa memprediksi pergerakan kapal akibat hempasan ombak.
  • Tetap tenang dan ikuti instruksi awak kapal bila terjadi kecelakaan kapal.

Penting!

  • Bagi Anda yang melakukan penyeberangan menggunakan mobil, pastikan untuk tidak menyalakan mesin mobil di dalam kapal. Sebab, asap kendaraan yang mengandung gas karbon monoksida yang memenuhi tempat parkir dan masuk ke ventilasi utama dapat berpotensi untuk meracuni semua penumpang dan awak kapal di dalam tanpa disadari. Disarankan untuk mematikan mesin mobil dan duduk di dalam kabin kapal hingga tiba di tujuan.
  • Sebaiknya tunda perjalanan jika ramalan cuaca memprediksi hujan atau badai, jumlah penumpang terlalu ramai, petugas tak memberi baju pelampung, dan kondisi kapal tidak memadai untuk perjalanan jauh.

Bila Kapal Tenggelam, Apa yang Harus Dilakukan?

Peristiwa kecelakaan kapal memang tidak bisa diprediksi. Untuk itu, ada baiknya Anda memiliki pemahaman tentang cara menyelamatkan diri dari kapal yang tenggelam:

Persiapan

  • Jangan panik!
  • Ketahui lokasi jaket pelampung (life jacket)
  • Pahami cara pakai alat keselamatan, seperti jaket pelampung
  • Kenali denah kapal, letak pintu keluar, dan lokasi sekoci
  • Kenali dan dengar semua jenis sinyal evakuasi internasional.

Saat Kapal Mulai Tenggelam

  • Ikuti instruksi awak kapal
  • Cari rute tercepat menuju titik kumpul darurat
  • Hindari lift/eskalator
  • Pegang bagian kapal yang masih mengambang demi hemat energi selama di air
  • Jauhi tumpahan bahan bakar.

Saat Meninggalkan Kapal

  • Pastikan baju pelampung terpakai sempurna

Jika tidak mengenakan baju pelampung, cari benda yang bisa membantu mengambang di air, seperti busa bangku atau koper.

  • Hati-hati menuju sekoci
  • Jika harus melompat dari kapal, pastikan Anda tetap memakai sepatu dan pastikan juga tidak mendarat di atas orang atau benda lain. Perhatikan posisi melompat yang benar:
  1. Letakkan salah satu lengan pada perut Anda, lalu genggam siku yang satunya.
  2. Gunakan tangan yang lain untuk menutupi hidung
  3. Lompatlah sejauh mungkin
  4. Saat jatuh, silangkan kaki dan masuk ke air dengan telapak kaki terlebih dahulu.

Jika di sekoci:

  • Jangan boros air minum
  • Gunakan flare untuk menandai lokasi kepada regu penyelamat.

Jika tidak di sekoci

  • Usahakan tetap terjaga
  • Usahakan diri tetap mengapung (fungsikan benda di sekitar)
  • Jangan berenang sambil menampar air karena menarik perhatian predator laut
  • Lakukan gerakan renang sederhana untuk mengambang, pastikan kepala selalu berada di atas air
  • Berenang rapat dengan korban lain untuk menjaga suhu badan selama berada di air
  • Di perairan dingin biarkan tubuh mengambang daripada berusaha berenang demi menghindari hipotermia.
  • Menjauh dari kapal jika ukurannya besar. Sebab, kapal besar cenderung menciptakan efek menyedot dan menghisap semua yang tenggelam.

Mencegah Hipotermia Setelah Kapal Tenggelam

Selain tenggelam, ancaman terbesar bagi Anda setelah kapal tenggelam adalah hipotermia. Lakukan beberapa hal ini untuk mencegah hipotermia:

  • Jika Anda berada di permukaan air dengan alat pelampung dan bukan di atas rakit, rapatkan lutut Anda ke dada untuk membantu menjaga panas tubuh.
  • Jika Anda berada di permukaan air bersama orang lain atau di atas rakit, tetaplah bersama-sama dan saling berpelukan
  • Tetaplah berpakaian, meski pakaian Anda basah untuk menjaga suhu tubuh Anda.

Bila terjadi musibah pelayaran seperti kapal tenggelam, usahakan untuk tetap tenang, tidak panik dan ikuti instruksi dari awak kapal dalam prosedur keselamatan. Tinggalkan semua barang bawaan dan fokus pada keselamatan diri.

Salam Safety!

post1

PENGERTIAN PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu ) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.

  1. Pengklasifikasian Informasi yang terdiri dari :
    – Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    – Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
    – Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    – Informasi yang dikecualikan.
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
  3. Menyimpan, Mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya ;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
  8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala;

Kewajiban Badan Publik

Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  1. Badan Publik wajib menyediakan, memberi dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
  2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
  3. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  4. Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  5. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada nomor 4, antara lain membuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya dan/atau pertahanan dan keamanan Negara;
  6. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.

Pasal 4 PERKI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi Publik pada Instansinya

Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi publik;

Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan konsisten;

Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab serta wewenangnya;

Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara;

Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik;

Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola;

Menyediakan dan memberikan Informasi Publik;

Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Infromasi Publik yang mengajukan keberatan;

Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi, dan;

1000133044.jpg

Pemerintah optimalkan pelayanan informasi publik di Sumut

Medan (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara terus berupaya mengoptimalkan pelayanan informasi publik karena itu  berperan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara Achmad Yazid dalam Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di ruang lingkup Pemprov Sumut.

“Semua OPD lingkup Provinsi Sumut harus berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Karena pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik,” ujar Achmad Yazid, di Medan, Selasa.

Optimalisasi pelayanan informasi ini, kata dia, dapat diwujudkan melalui beberapa langkah strategis seperti melalui peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia, melalui pelatihan dan pengembangan kapasitas kepada seluruh petugas PPID.

Hal itu, dia menambahkan agar para pemberi informasi tersebut mampu memahami dan menjalankan tugasnya dengan baik.

Selain itu, perangkat daerah harus memanfaatkan teknologi informasi dengan mengembangkan dan memanfaatkan sistem informasi yang terintegrasi sehingga dapat memudahkan pengelolaan dan penyebaran informasi publik.

“Lalu, kolaborasi dan sinergi dengan membangun kerja sama yang baik antar perangkat daerah, serta dengan berbagai pihak terkait untuk mendukung penyediaan informasi yang akurat dan terpercaya,” kata dia.

Dia menambahkan pengawasan dan evaluasi dengan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja PPID di masing-masing perangkat daerah,untuk memastikan pelayanan informasi berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Yazid berharap, melalui Rakor PPID ini dapat meningkatkan kompetensi Sumber Maya Manusia (SDM) yang terlibat dalam pengelolaan informasi serta menjadi sarana untuk saling berbagi pengalaman, ide dan inovasi dalam rangka meningkatkan kinerja PPID.

“Saya juga berharap melalui sinergi dan kerja keras kita bersama, pelayanan informasi publik di Provinsi Sumatera Utara, akan semakin baik dan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat,” ujarnya.

Koordinator Substansi Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi (FPPI) Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri Rega Tadeak Hakim menyampaikan, ada beberapa rekomendasi upaya mendorong penguatan kelembagaan PPID dalam pelayanan informasi publik.

“Yaitu pembaharuan SK PLID, sarana dan prasarana, serta SOP pelayanan informasi publik. Serta sosialisasi tugas dan kewenangan PPID kepada seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan pemahaman terkait kewajiban pelayanan informasi publik,” ujar dia.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
Editor : Michael Teguh Adiputra S
COPYRIGHT © ANTARA 2024