Pemegang Saham
Pemegang saham PT. PPSU (Pembangunan Prasarana Sumatera Utara) adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT. PPSU merupakan aset provinsi yang berfungsi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Wakil Gubernur Sumatera Utara seringkali memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. PPSU.
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 11 TAHUN 2007
Mekanisme Penetapan Dewan Komisaris dan Direksi
SESUAI DENGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN PT. PEMBANGUNAN PRASARANA SUMATERA UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA UTARA,
1. Dewan Komisaris terdiri dari seorang Komisaris Utama dan 2 (dua) orang Komisaris yang diangkat dari tenaga profesional yang memiliki prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan oleh lembaga independen.
2. Dewan Komisaris terdiri dari seorang Komisaris Utama dan 2 (dua) orang Komisaris yang diangkat dari tenaga profesional yang memiliki prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan oleh lembaga independen.
3. Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS dari calon-calon yang diajukan Pemegang Saham untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dalam masa 1 (satu) periode berikutnya.
4. Dalam melaksanakan tugasnya, komisaris harus mematuhi Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
5. Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar.
1. Pengurusan PT. PPSU dilakukan oleh 3 (tiga) orang anggota Direksi dan seorang diantaranya sebagai Direktur Utama dan 2 (dua) orang sebagai Direktur yang diangkat dari tenaga
profesional yang memiliki prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan oleh lembaga independen.
2. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS dari calon-calon yang diusulkan pemegang saham untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dalam masa 1 (satu) periode berikutnya.
3. Dalam melaksanakan tugasnya Direksi harus mematuhi Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
4. Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Direksi diatur dalam Anggaran Dasar .
Profile Komisaris dan Direktur

-
Komisaris
